Info Serui Kota — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa bentuk perundungan siber (cyberbullying) terhadap anak-anak kini semakin beragam, kompleks, dan mengkhawatirkan. Hal itu disampaikannya menanggapi data Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyebut bahwa 48 persen anak Indonesia pernah menjadi korban cyberbullying.

“Perundungan digital kini bukan hanya soal kata-kata kasar atau olok-olok. Ada yang melibatkan manipulasi wajah lewat AI, eksploitasi seksual, hingga dampak dari konflik orang tua di media sosial,” ujar Ai dalam bincang bersama RRI Pro 3, Sabtu (5/7/2025).
Wajah Anak Dimanipulasi, Korban Prostitusi Online Meningkat
KPAI menerima semakin banyak aduan mengenai penyalahgunaan teknologi AI untuk menyebar wajah anak-anak dalam konten tak pantas. Bahkan, beberapa kasus melibatkan eksploitasi seksual komersial berbasis digital, yang disebut Ai sebagai bentuk prostitusi online yang mengincar anak-anak.
Baca Juga : Layang-layang Batalkan 21 Penerbangan di Bandara Soetta
Selain itu, anak dari figur publik kerap menjadi korban bullying karena konflik orang tua yang terekspos di media sosial, yang membuat mereka ikut dihakimi netizen.
Layanan Konseling Sekolah Jadi Garda Terdepan
Untuk mengatasi dampak psikologis akibat perundungan, KPAI bekerja sama dengan sekolah untuk memperkuat layanan bimbingan konseling (BK) dan menghadirkan pendampingan psikologis yang lebih dekat dan responsif.
“Anak bisa jadi korban, pelaku, atau saksi cyberbullying. Tapi semuanya tetap butuh pendampingan,” tegas Ai.
Satu dari Tiga Anak Alami Masalah Kesehatan Mental
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa 1 dari 3 anak di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. Fakta ini, kata Ai, memperkuat pentingnya kehadiran layanan rehabilitasi psikologis di sekolah dan komunitas.
Satgas Anti-Kekerasan di Sekolah Akan Diperkuat
KPAI telah bekerja sama dengan Kemendikdasmen untuk mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) di setiap sekolah. Satgas ini harus memiliki jalur rujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Negara tidak boleh absen. Anak-anak butuh perlindungan nyata, bukan hanya wacana,” pungkasnya.














